Sentimen
Positif (47%)
8 Jul 2023 : 15.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Kab/Kota: Tangerang

Kuasa Hukum Tanggapi Pernyatan Pelapor Pungky yang Sebut Kliennya Tak Punya Iktikad Baik di Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

8 Jul 2023 : 15.08 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Tanggapi Pernyatan Pelapor Pungky yang Sebut Kliennya Tak Punya Iktikad Baik di Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

POJOKSATU.ID, TANGSEL – Kuasa hukum terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq, Gregorius Bruno Djako menanggapi pernyatan pelapor kasus penipuan jual beli iPhone Siti Fatiha Rayta.

Greg menyebut pernyataan Siti bahwa kliennya tak memiliki iktikad baik adalah tidak benar. Menurutnya, pernyataan Siti yang menyebut bahwa ada perjanjian refund atas pre order sejumlah barang produk Apple yang dijanjikan Pungky justru makin mempertegas posisi kliennya sebagai korban penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Justru pernyatan Siti itu memperjelas posisi Pungky sebagai korban Rihani. Pernyatan itu yang pertama Siti secara gamblang sudah menyampaikan kalau Pungky akan mengembalikan dana, itu pada tanggal 30 mei,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

“Pada 30 mei itu, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rihani melalui pernyatannya bahwa akan melakukan pengembalian dana, dimana tanggal 30 mei yang kemudian terjadi wan prestasi,” kata Greg.


Kemudian, pernyatan pelapor yang menyebut perjanjian refund oleh Rihani itu itu sudah diketahui oleh Siti Fatiha. Sebab pelapor juga mengetahui bahwa barang itu dipesan kepada Rihani.

“Jadi dia tidak bisa menyatakan bahwa urusan dia hanya dengan Pungky. Karena Pungky sudah menyampaikan kepada pelapor di atas Pungky itu ada distributor dan distributor itu adalah orang yang menyiapkan barang,” tegasnya.

“Jadi bahwa Pungky itu adalah korban sudah benar dan dia juga sudah mengakui. Bahwa Pungky tidak bisa menyelesaikan pembayaran 30 Mei kepada Siti itu karena wanprestasi sesuai di surat pernyataannya Rihana dan Rijani yang kemudian menyampaikan bahwa tanggal 30 Mei akan menyelesaikan ternyata bergeser ke 28 Juni yang juga ternyata tidak bisa dipenuhi,” pungkas Greg.

Sebelumnya, Pungky Marsyaviani Sabieq menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan akibat imbas dari mandeknya pengiriman iPhone dari Si Kembar Rihana dan Rihani.

Meksi Rihana dan Rihani sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, proses hukum terhadap Pungky masih berjalan di tahap persidangan.

Persidangan Pungky digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dan akan memasuki agenda mendengarkan tanggapan jpu atas eksepsi pada Selasa 11 Juli 2023 mendatang.

Reporter: Fandi

Sentimen: positif (47.1%)