Sentimen
Negatif (99%)
8 Jul 2023 : 14.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Andhi Pramono

Andhi Pramono

Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Ungkap Cuan Makelar Jabatan Eselon Bea Dan Cukai

8 Jul 2023 : 14.44 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Ungkap Cuan Makelar Jabatan Eselon Bea Dan Cukai

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Andhi Pramono memanfaatkan posisi dan jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka Andhi di kantornya, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

baca juga:

KPK menduga Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberikan "karpet merah" kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Sebagai makelar, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," kata Alex.

Dijelaskan Alex, Andhi menggunakan sejumlah siasat untuk menyamarkan atau mengelabui penerimaan imbalan tersebut. Antara lain, melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

KPK menduga uang gratifikasi yang diterima dinikmati Andi untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Salah satunya untuk membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," tutur Alex.

Diketahui, penetapan tersangka ini diawali adanya temuan laporan harta kekayaan Andhi yang dinilai tidak wajar. Pada proses penyidikan, KPK menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya. 

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Andhi melakukan penccian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaanya, membelanjakan dan mentransfer. Atas dugaan tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andhi kini telah dijebloskan ke Rutan KPK pada gedung Merah Putih.[]

Sentimen: negatif (99.9%)