Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Langsung Kasasi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Teddy Minahasa langsung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding. Eks Kapolda Sumbar yang terbukti menjual narkotika hasil penyitaan masih berharap mendapatkan keringanan hukum.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengaku sudah menyiapkan berkas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rencananya, pada pekan depan, kliennya yang pernah menjadi ajudan Jokowi dan ajudan Jusuf Kalla selaku wapres, mendaftarkan berkas permohonan kasasi.
"Pekan depan kita ajukan," kata Hotman, di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
baca juga:Anggota kuasa hukum Teddy lainnya, Anthony Djono menilai PT DKI tidak cermat mengadili berkas permohonan banding. Dia menganggap PT DKI layak mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakbar yang menjatuhkan vonis seumur hidup.
"Semestinya Pengadilan Tinggi bisa memeriksa fakta-fakta persidangan dengan lebih objektif, tapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama," katanya.
Menurutnya, pengadilan pada tingkat pertama gagal memastikan adanya instruksi langsung dari Teddy mengambil alat bukti. Alasannya tidak ada riwayat jejak digital forensik yang menunjukkan adanya instruksi dari Teddy.
"Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu. Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?" kata dia.
Sentimen: negatif (84.2%)