Sentimen
Negatif (72%)
8 Jul 2023 : 05.29
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Kapolri Sebut Panji Gumilang Lakukan Penistaan Agama, Kapan Tersangka?

8 Jul 2023 : 12.29 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kapolri Sebut Panji Gumilang Lakukan Penistaan Agama, Kapan Tersangka?

Kapolri Sebut Panji Gumilang Lakukan Penistaan Agama, Kapan Tersangka?

POJOKSATU.id – Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo sudah memberikan sinyal Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, berdasarkan penyelidikan sementara, polisi mendapati ada dugaan pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramyau itu telah memenuhi unsur ponodaan agama.

“(Pernyataan Panji Gumilang) Ada dugaan melakukan penistaan agama,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.

Saat ditanya kapan penetapan tersangka Panji Gumilang, Jenderal Sigit belum bisa membeberkannya.


Ia hanya berharap masyarakat percaya bahwa penyidik tetap profesional menangani kasus tersebut.

“Kita tunggu saja hasilnya, ya,” ujarnya.

- Kubu Habib Rizieq Dukung Polri Tuntaskan Kasus Panji Gumilang, Lawan Para Pembeking Aliran Sesat

Sementara, Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang terancam kasus baru selain kasus penodaan agama.

Namun hal itu belum dipastikan apakah kasus yang dimaksud itu merupakan kasus pencucian uang.

Hal itu didasarkan pada kepemilikan 289 rekening. Baik itu rekening pribadinya maupun rekening yayasan.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Djuhandhani menyatakan, bila dalam gelar perkara ditemukan adanya pidana dalam kasus lain, pihaknya akan menjerat Panji Gumilang dengan pasal lain selain pasal penodaan agama.

- Panji Gumilang Melawan, Gugat MUI ke PN Jakpus, Perkaranya Sudah Didaftarkan

Akan tetapi Djuhandhani tidak membeberkan secara detail kasus lain yang dimaksud.

Ia hanya memastikan penyidik akan melakukan pendalaman pada semua kemungkinan.

“Kalau kita mendapatkan ada perkara lain, tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menaikkan status kasus terlapor Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.

- Heboh, Tenaga Ahli Kepresidenan Bela Panji Gumilang, Netizen : Nah, Kebuka Sendiri Siapa yang Jadi Bekingan Al Zaytun

Dengan begitu selangkah lagi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun itu bisa berudah dari terlapor menjadi tersangka.

Akan tetapi penyidik tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka. Alasannya, karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut. (Firdausi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (72.7%)