Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polri Sebut Kasus Tri Suhartanto Bisa Dilimpahkan ke Bareskrim jika Ditemukan Pidananya
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat (7/7).
Baca Juga
Polri Harap Tak Ada Lagi Polemik Terkait Brigjen Endar
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan AKBP Tri Suhartanto terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," sambungnya.
Perihal dugaan transaksi mencurigakan itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan yang menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Polri Masih Dalami Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun
“Nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun,” kata Novel dalam sebuah tayangan YouTube.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan nama pegawai yang bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri. Hanya saja, pegawai itu dikatakan sudah dikembalikan ke Polri.
Adapun AKBP Tri Suhartanto sempat bertugas di KPK dan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik. (Knu)
Baca Juga
Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024
Sentimen: negatif (98.5%)