Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Apple
Kab/Kota: Tangerang
Kejari Tangsel Beri Penjelasan Lengkap Terkait Penahanan Korban Penipuan iPhone Si Kembar Hingga Menjadi Terdakwa
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, TANGSEL – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 Miliar turut menyeret nama Pungky Marsyaviani Sabieq yang kena getah kasus Si Kembar Rihana dan Rihani.
Bahkan, kasus Pungky sudah disidangkan sampai tahap eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah mengatakan, Pungky yang menjadi terdakwa kasus penipuan didakwa turut terlibat dalam penipuan iPhone Si Kembar.
Disebutkan jika Pungky terbukti mencari reseller lain yang mau berbisnis iPhone. Pungky disebut sebagai pelaku sekaligus korban penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.
“Kalau dia (Pungky) di layer kedua dari si kembar untuk mencari para peminat-peminat lainnya dengan rangkaian kata-kata dan sebagainya untuk menarik peminat,” kata Hasbullah di Kejari Tangsel, Kamis (6/7/2023) kemarin.
Pungky diketahui sebagai penjual putus dari iPhone yang didistribusikan oleh Rihana dan Rihani. Ia dilaporkan seorang pembeli iPhone lainnya bernama Siti Fatiha Rayta yang menjadi korban penipuan tersebut karena iPhone dan sejumlah produk Apple yang ia beli dari Pungky tak kunjung tiba.
Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Prosesnya, Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky meski uang senilai miliaran rupiah sudah disetor.
Atas peristiwa itu, Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada bulan September 2022 lalu.
Menurut Hasbullah, Pungky terlebih dulu meraup keuntungan dalam transaksi penjualan iPhone yang dikendalikan Rihana dan Rihani. Namun, dia enggan merinci apa keuntungan yang diterima Pungky dan meminta menunggu proses sidang dimulai.
“Kami dalam penelitian menemukan fakta itu, tapi secara unsur mens rea terhadap si tersangka ini ada, karena menerima keuntungan,” ucap dia.
“Sehingga dari hasil penelitian berkas perkara bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil terhadap terdakwa,” imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Herdian Malda Ksastria menambahkan, jaksa telah meneliti berkas perkara dugaan penipuan Pungky sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 138 KUHP. Soal penahanan Pungky, lanjut dia, menjadi wewenangnya pengadilan.
Malda membeberkan pelapor yang memperkarakan Pungky mengaku rugi lebih dari Rp 2 miliar.
“Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir Rp 2,1 miliar dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim,” ucap dia.
Sidang untuk terdakwa Pungky sendiri telah memasuki tahap pembacaan eksepsi. Persidangan itu akan dilanjutkan pada Selasa (11/7/2023) mendatang untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Alasannya terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani itu masih memiliki balita yang masih menyusui.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (100%)