Sentimen
Positif (98%)
7 Jul 2023 : 23.18
Informasi Tambahan

BUMN: Perumda Pasar Pakuan Jaya

Kab/Kota: Bogor, Kebon Kelapa

Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Buktikan Keabsahan Objek Lahan Terhadap PN Bogor

7 Jul 2023 : 23.18 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Buktikan Keabsahan Objek Lahan Terhadap PN Bogor

JABAR EKSPRES – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infanteri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Pengadilan Negeri Bogor memasuki babak baru pada Jumat, 7 Juli 2023.

Diketahui dalam perkara ini, ahli waris pejuang kemerdekaan itu menggugat BKAD Kota Bogor sebagai tergugat I, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat VI, yakni BPN Kota Bogor.

Dalam agenda Sidang Lapangan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu pihak penggugat dalam hal ini para ahli waris TB. A. Basuni membuktikan keabsahan sejumlah objek lahan yang bersengketa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara ini, Daniel Mario mengatakan, sidang lapangan atau persidangan di tempat perkara tersebut merupakan agenda pemeriksaan tempat batas sengketa.

“Hanya memastikan objek tersebut ada atau tidak. Tadi kita sudah keliling ke empat titik sesuai dengan gugatan. Setelah ini agendanya akan memeriksa saksi-saksi dari penggugat pada Kamis 13 Juli 2023,” singkatnya saat dijumpai di lokasi pada Jumat, 7 Juli 2023.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi Triana Ismail mengungkapkan, dalam sidang lapangan itu para ahli waris sudah dapat menunjukkan bukti atas objek serta batas-batas lahan yang dimilikinya.

Ia membeberkan, adapun objek serta batas-batas yang disampaikan ahli waris, di antaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dengan luas 1,2 hektare dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan luas sekitar 3,8 hektare.

Dengan batas-batas, sebelah utara Jl. Surya kencana (gedung elektronik city), sebelah timur Kp. Kebon Kelapa, sebelah selatan Sungai Pancilan, dan sebelah barat Gedung Dalem.

“Didalam proses sidang lapangan tadi banyak hal-hal yang kami temui. Jadi pada intinya, hanya kami yang mampu membuktikan secara keabsahan batas-batas dari objek yang disengketakan hari ini,” sebutnya.

Saat itu, sambung Anggi, pihak tergugat I hingga IV seolah bungkam dan tidak mampu menunjukan objek serta batas-batasnya.
Seperti halnya, tergugat empat Thung Tjeng Louw yang kata Anggi justru tidak mengetahui dimana objek yang dipegangnya.

Sentimen: positif (98.3%)