Sentimen
Negatif (99%)
7 Jul 2023 : 20.43
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Hukum KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Pusat Pemberitaan

7 Jul 2023 : 20.43 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi pengurusan barang ekspor impor serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama. Yaitu terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).

KPK menduga, AP menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di bea cukai sebesar Rp28 miliar. "KPK masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex, menambahkan.

Bahkan kata Alex, uang gratifikasi tersebut telah digunakan AP untuk keperluan keluarganya. Hingga membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta," kata Alex, membeberkan.

"Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. Serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar," katanya, kembali.

AP disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, AP turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. UU tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sentimen: negatif (99.8%)