Sentimen
Negatif (72%)
7 Jul 2023 : 18.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Andhi Pramono

Andhi Pramono

KPK Nilai Pengawasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai Lemah!

7 Jul 2023 : 18.12 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

KPK Nilai Pengawasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai Lemah!

Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka korupsi. KPK menilai dua kasus itu contoh lemahnya pengawasan bagi pejabat di sektor pajak dan bea cukai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan Rafael Alun dan Andhi Pramono ditetapkan tersangka berawal dari gaya hidup mewah yang viral di media sosial. Namun, dia menilai kehidupan mewah kedua pejabat itu menunjukkan lemahnya pengawasan internal di institusi pajak dan bea cukai.

"Jadi seolah-olah dua tersangka ini, RAT dan AP ini diproses KPK karena adanya flexing yang dilakukan oleh keluarganya. Kemudian kita lihat dari lifestyle-nya atau gaya hidupnya dan sebagainya. Tentu kami berharap, ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut, dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

-

-

Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono memang memiliki benang merah yang sama. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sejak tahun 2012.

"Dan ini kalau kita ikuti dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," jelas Alex.

Selain itu Alex juga menyinggung tindakan korupsi yang dilakukan Rafael Alun dan Andhi Pramono. Dia menduga tindakan-tindakan culas itu seharusnya diketahui oleh rekan kerja atau atasan keduanya.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," jelas Alex.

KPK Tahan Andhi Pramono

KPK sebelumnya telah menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi. Hari ini giliran mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang ditahan lembaga antirasuah.

Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alex.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," sambungnya.

Alexander menyebut Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Alexander menyebut setiap rekomendasi dari Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, seperti pengusaha ekspor-impor yang sebenarnya tak kompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

(ygs/dwia)

Sentimen: negatif (72.7%)