Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
256 Rekening Panji Gumilang & 33 Rekening Yayasan Ponpes Al Zaytun Dibekukan
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun - al/zaytun.sch.id
Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menjelaskan pembekuan ratusan rekening Panji Gumilang dan puluhan rekening Yayasan Ponpes Al Zaytun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyinggung terkait kasus yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat, yang banyak menuai sorotan dan kontroversi.
PromosiKrim Malam untuk Memutihkan Wajah, Kenali Dulu Kandungannya!
“PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan,” katanya, dilansir Bisnis.com.
Natsir menjelaskan bahwa proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan.
Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.
“Setelah itu kemudian diintegrasikan dan di kembalikn dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman,” katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK pada Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU. Dia menjelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.
“Nah PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.
“Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari.
Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahun 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, tambahnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan.
Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang.
“Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Yayasan Ponpes Al-Zaytun Dibekukan PPATK”
Sentimen: negatif (99.6%)