Sentimen
Negatif (100%)
7 Jul 2023 : 10.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Kab/Kota: Tangerang

Korban Getah Penipuan iPhone Si Kembar Digelar di PN Tangerang, Suami Ungkap Kekesalan dengan Rihana Rihani

7 Jul 2023 : 10.03 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Korban Getah Penipuan iPhone Si Kembar Digelar di PN Tangerang, Suami Ungkap Kekesalan dengan Rihana Rihani

POJOKSATU.ID, TANGSEL – Kasus penipuan iPhone Si Kembar rupanya berimbas pada seorang penjual bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.

Bahkan, ibu dari seorang anak berusia setahun itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pungky akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini. Sebelumnya pada tanggal 22 Juni 2023, Pungky telah disidang atas dakwaan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas pembelian sejumlah produk Apple dengan nilai Rp. 2.138.700.000.

Mengutip laman SIPP PN Tangerang, perkara Pungky teregister di nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng. Dalam dakwaannya, tertulis bahwa pelapor kasus ini adalah teman Pungky sejak SMA yakni bernama Siti Fatiha Rayta.


Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada Oktober 2022 akibat merasa ditipu karena barang-barang produk Apple yang dipesannya tak kunjung tiba. Padahal, Siti juga mengetahui bahwa barang-barang tersebut disuplai langsung dari Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Siti Fatiha Rayta memiliki hubungan pertemanan dengan Terdakwa sejak bersekolah di SMA 1 Tangerang Selatan. Pada tanggal 17 Agustus 2021 saksi Siti Fatiha Rayta membeli barang dari Terdakwa berupa Iphone, Macbook dan Airpods pro dengan harga yang lebih murah dan jual beli tersebut berjalan dengan lancar,” tulis dakwaan di laman SIPP PN Tangerang dikutip Pojoksatu, Kamis (6/7/2022).

“Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat usaha jual beli Handphone secara fisik, melainkan terdakwa melakukan jual beli Handphone tersebut melalui media online. Bahwa Terdakwa menawarkan saksi Siti Fatiha Rayta untuk menjadi reseller penjualan barang merek apple, dengan mengatakan “harga reseller tersebut lebih murah daripada biasanya, jual beli iphone ini aman karena yang punya relasi ke distributor adalah temannya terdakwa yang bekerja di kemendag”. Terdakwa juga menjanjikan jika dalam proses jual beli iphone tersebut terjadi masalah, maka uang milik saksi Siti Fatiha Rayta akan dikembalikan oleh terdakwa,” tambah keterangan dakwaan tersebut.

Untuk mengkonfirmasi sidang eksepsi Pungky, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengaku belum mengetahui agenda tersebut. Ia akan mengecek dahulu perihal agenda sidang tersebut melalui sistem.

“Saya akan cek dulu,” katanya.

Seperti diketahui, Pungky kena getah akibat kasus penipuan yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani. Padahal ia juga merugi hingga 1 Miliar lebih karena stok iPhone yang dijanjikan tak kunjung datang.

Keduanya diduga merugikan para korban hingga Rp 35 miliar dan sudah diburu sejak akhir Mei 2023 lalu.

“Istri saya dilaporkan oleh orang-orang yang menagih iPhone yang dijanjikan Si Kembar. Padahal pelapor tau kalau stok iPhone itu pengadaannya di Rihana Rihani ini, tapi istri saya jadi diskriminasi,” ujar suami Pungky, Vicky Fachreza kepada Pojoksatu, Minggu (2/7/2023).

Pungky dilaporkan oleh seorang reseller lain, yang juga korban penipuan Rihana dan Rihani. Laporan itu dinilainya janggal sebab tindak lanjut begitu cepat padahal istrinya lebih dulu melaporkan Si Kembar di Polres Tangsel sejak Juni 2022 lalu namun mandek hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya sebulan yang lalu.

“Istri saya ditahan sejak bulan Mei 2022 lalu, dia dilaporkan oleh reseller-nya yang faktanya reseller tersebut tahu bahwa istri saya juga korban. Saat ditetapkan jadi tersangka di Polsek Ciputat, istri saya memang ditangguhkan penahanannya, tapi saat tahap 2 di Kejaksaan istri saya langsung ditahan,” jelas Vicky.

Menurut Vicky, orang yang melaporkan Pungky juga sempat bertemu dengan si kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, saat para korban Si Kembar digeruduk saat masih tinggal di Ciputat, pelapor Pungky juga turut hadir di sana.

“Pernah komunikasi juga kok si pelapor dengan si kembar, bahkan sempat ikut mendatangi kediaman si kembar berbarengan dengan korban lainnya. Pihak kami juga sudah mengkomunikasikan perihal laporan di Polres Tangsel,” ujarnya.

Saat ini, Pungky telah menjalani persidangan pertama yakni pembacaan dakwaan pada 22 Juni 2023 lalu di PN Tangerang. Pungky yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Sekarang di Lapas Kelas IIA Tangerang. Nanti hari Kamis depan ada sidang lanjutan untuk agenda eksepsi,” ujarnya.

Vicky berharap ada keadilan buat istrinya dalam sengkarut kasus penipuan yang dilakukan Si Kembar. Untuk itu, saat lanjutan sidang pekan depan, sang istri bisa mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim.

Apalagi saat ini dia masih memilki seorang anak berusia 1,5 tahun yang harus didampingi sang ibu.

“Semoga dikabulkan permintaan penangguhannya. Anak saya masih menyusui dan kami meminta permohonan penangguhan dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia),” kata dia.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)