Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Singgung Novel Baswedan Soal Kode Etik ASN
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bukti dari argumen yang disampaikan mantan penyidiknya Novel Baswedan terkait polemik Brigjen Endar Priantoro.
Novel sebelumnya turut mengomentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Dia menyebut ada kebohongan belaka yang dilakukan KPK terkait dengan polemik Brigjen Endar Priantoro.
Kebohongan yang dimaksud yaitu ketika KPK menyebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro demi menjaga harmonisasi sesama lembaga penegak hukum. Padahal, menurut Novel, Brigjen Endar Priantoro kembali karena upaya banding administrasinya diterima oleh Presiden Joko Widodo.
baca juga:Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengingatkan Novel untuk berbicara berdasarkan fakta. KPK pun menyinggung status ASN yang melekat pada Novel.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Kemudian, terkait tudingan yang menyebut KPK berbohong usai mengaku kembalinya Brigjen Endar Priantoro untuk menjaga sinergitas aparat penegak hukum, yang menurut Novel, Brigjen Endar Priantoro kembali berdasarkan putusan surat banding administrasinya diterima oleh Presiden Jokowi. Ali menyebutkan banding administrasi oleh ASN diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2021. Aturan itu sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kalau soal banding administratif oleh ASN, sepemahaman kami ada aturannya yaitu PP 79 tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN. PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding administratif, ruang lingkupnya dan prosesnya seperti apa," jelas Ali.
"Artinya, ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," tambahnya.
Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang diterima, menurut Ali, belum sampai pada tahap keputusan banding dimaksud. Namun kebijakan yang diambil Kementerian PAN RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi.
"Dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Novel Baswedan turut buka suara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia menilai hal itu sebagai bentuk keputusan KPK yang bermasalah saat mencopot Brigjen Endar Priantoro.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," cuit Novel lewat akun Twitter.
Sentimen: negatif (92.8%)