Sentimen
Positif (99%)
6 Jul 2023 : 23.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Pemerintah Pastikan Tak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

7 Jul 2023 : 06.25 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pemerintah Pastikan Tak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Pemerintah memutuskan tak mencabut izin pesantren.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.

"Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” kata Mahfud setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Juli.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun.

"Sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,” tuturnya.

Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. ”Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya.

”Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al Zaytun,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian menyampaikan langkah ketiga: mewajibkan Al Zaytun untuk tertib sosial dan keamanan masyarakat setempat.

Di bawah koordinasi Gubernur Jawa Barat bersama aparat setempat. Termasuk Polda Jawa Barat, BIN daerah, dan TNI. ”Tidak usah dibesar-besarkan karena kan biangnya di orang. Yang bernama Panji Gumilang itu,” katanya.

Sebelumnya, ditemui di kantornya, Mahfud mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren. Bahkan, Mahfud mencontohkan Ponpes Al Mukmin di Ngruki yang didirikan eks narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pun tetap diizinkan beroperasi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sejak awal penanganan Al Zaytun, hak-hak santri tidak boleh dilanggar.

”Jangan sampai hak konstitusi warga tercederai. Sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pesantren memiliki lima rukun yang harus dipenuhi. Yaitu, harus memiliki pengasuh dan asrama atau pondok. Kemudian, memiliki tempat ibadah seperti masjid, musala, atau sejenisnya. Rukun selanjutnya adalah santri yang tinggal di dalam pesantren. Serta menjalankan kurikulum kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah."Karena (Al Zaytun) kami beri izin, artinya memenuhi (ketentuan),” tuturnya.

Bareskrim Sebut Naik Penyidikan

Usai memanggil dan memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan bahwa instansinya telah meningkatkan status hukum atas laporan kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan.

Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, laporan kasus dugaan penistaan agama sudah diterima oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Polri adalah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang.

"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana,” terang dia.

Karena itu, mulai kemarin kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah naik ke tingkat penyidikan.

”Kami melakukan proses (hukum) ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab yang menjadi pertanyaan publik,” kata Djuhandhani.

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, sejauh ini belum ada satupun tersangka dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri masih memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi. Termasuk di antaranya pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dua hari lalu.

Djuhandhani menegaskan, saat itu Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi. Setelah meningkatkan penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan, pihaknya akan terus bekerja untuk melengkapi berbagai hal yang dibutuhkan guna menyelesaikan penyidikan.

Mereka tidak akan segan melakukan upaya paksa bila dibutuhkan. Misalnya pemanggilan saksi dan ahli. (jp/dir/fajar)

Sentimen: positif (99.5%)