Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Endar Kembali Bertugas Setelah Diberhentikan, KPK Sebut Demi Sinergitas, Novel Baswedan: Berhentilah Berbohong
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Padahal, dia sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Namun melalui SK Sekjen KPK pada tanggal 27 Juni 2023 lalu, Endar akan kembali bertugas.
Diketahui, usai pemberhentian sebelumnya, Endar sempat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya.
Selain itu ia juga mengadukannya ke Ombudsman RI dan hingga saat ini belum ada hasilnya.
Sedangkan Dewas KPK telah menyatakan menolak laporan tersebut. Endar lalu melapor ke Presiden Joko Widodo dan menerima keberatan itu.
Menanggapi hal itu, Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menyebut KPK kembali berbohong.
Dikatakan, kembalinya Endar karena banding administrasi yang diterima Jokowi. Olehnya itu kata dia, keputusan KPK untuk memberhentikan Endar sebelumnya memang keliru.
“KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah,” kata Novel dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Dia mendesak agar KPK berhenti berbohong dan memanipulasi fakta.
“Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya Endar sebagai bentuk upaya menjaga sinergisitas antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (96.2%)