Sentimen
Negatif (91%)
5 Jul 2023 : 16.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemprov Jabar Kelebihan Bayar Gaji Tunjangan Rp 1,4 Miliar, Ada untuk ASN Meninggal dan Pensiun

5 Jul 2023 : 16.21 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Pemprov Jabar Kelebihan Bayar Gaji Tunjangan Rp 1,4 Miliar, Ada untuk ASN Meninggal dan Pensiun

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memiliki kelebihan bayar senilai Rp 1,4 miliar. Itu terkait pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut mencuat saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Jawa Barat bersama sejumlah OPD terkait beberapa hari lalu. “Itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022,” kata Anggota Komisi III DPRD Jabar, Pepep Saepul Hidayat kepada Jabar Ekspres, Rabu (5/7).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menguraikan, kelebihan bayar itu terjadi karena ASN yang bersangkutan sudah sedang cuti, pensiun, diberhentikan, hingga telah meninggal dunia. Tapi, posisinya masih tercatat dalam sistem.

Pepep merincikan, setidaknya ada 8 uraian kategori kelebihan bayar. Pertama, kelebihan bayar tunjangan 221 ASN yang sedang cuti besar tahun 2022 dengan nilai Rp 167,4 juta.

Lalu, kelebihan bayar tunjangan terhadap 27 ASN yang sedang tugas belajar dengan nilai Rp 46,7 juta. Kelebihan bayar tunjangan 2 Aparatur Sipil Negara yang sedang CLTN senilai Rp 23,8 juta.

BACA JUGA: Inilah Sosok Wali Kota Bandung yang Ideal Menurut Ridwan Kamil!

BACA JUGA: DPRD Bocorkan Kriteria Pj Wali Kota Bandung, Salah Satunya Independen

Berikutnya, kelebihan bayar gaji dan tunjangan 5 ASN yang pensiun senilai Rp 35,4 juta. Kemudian, kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang sudah meninggal sebenar Rp 191,3 juta.

Kelebihan gaji dan tunjangan 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin senilai Rp 23,6 juta. Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang pensiun Rp 285,5 juta.

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta. Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta.

Pepep tentunya menyayangkan kondisi tersebut. “Seingat saya, sudah kejadian ke dua kali. Ada kelebihan bayar ASN yang sudah meninggal. Patut disesalkan,” cetusnya.

Menurut Pepep, kondisi tersebut bisa terjadi karena faktor SDM yang kurang aktif untuk memperbarui data ASN. Khususnya yang meninggal dunia atau yang diberhentikan karena faktor disiplin. “Faktor operatornya. Kalau sistem maju tapi SDM-nya tidak di upgrade kejadian juga akan terus terulang,” pungkasnya. (son)

Sentimen: negatif (91.4%)