Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Ahmad Yani Basuki
Transaksi Keuangan Ilegal | KRJOGJA
Krjogja.com Jenis Media: News
Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta, Peneliti Senior pada PT. Sinergi Visi Utama.
Krjogja.com - BEBERAPA waktu belakangan ini, berita tentang transaksi keuangan ilegal muncul lagi seiring perkembangan teknologi informasi dan kondisi perekonomian yang fluktuatif pada masa pandemi Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2017-2022, total kerugian yang dialami anggota masyarakat yang tertipu transaksi keuangan ilegal sebesar Rp126 triliun. Pengertian transaksi keuangan ilegal pun berkembang dari waktu ke waktu. Semula dikenal dengan istilah investasi ilegal, kemudian pinjaman on line ilegal, dan terakhir berkembang gadai ilegal. Jumlah dan jenis transaksi keuangan ilegal dari tahun ke tahun berfluktuatif.
Tahun 2017 ada sebanyak 79 investasi ilegal, kemudian pada tahun 2018 ada sebanyak 106 investasi ilegal dan 404 pinjaman on line ilegal. Tahun 2019, ada sebanyak 442 investasi ilegal, 1.493 pinjaman on line ilegal, dan 68 gadai ilegal. Pada tahun awal pandemi Covid-19 (2020), ada sebanyak 347 investasi ilegal, 1.026 pinjaman on line ilegal, dan 75 gadai ilegal. Pada tahun kedua pandemi Covid-19 (2021), ada sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjaman on line ilegal, dan 17 gadai ilegal. Ketika pandemi Covid-19 mulai mereda seiring dengan penurunan status PPKM (2022), ada sebanyak 106 investasi ilegal, 698 pinjaman on line ilegal, dan 91 gadai ilegal. Terakhir pada tahun 2023, ada sebanyak 16 investasi ilegal dan 155 pinjaman on line ilegal. Nampak jumlah investasi ilegal berfluktuatif naik turun, sementara untuk jumlah pinjaman on line ilegal cenderung menurun sedang untuk gadai ilegal cenderung meningkat.
Masyarakat mudah tertipu
Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan kerugian masyarat yang sangat besar karena tertipu transaksi keuangan ilegal, seperti keterbatasan pengetahuan tentang investasi yang mengakibatkan masyarakat tidak paham tentang return, risiko, perhitungan teknik, dan bekerjanya mesin investasi. Keterbatasan pengetahuan tentang investasi menjadi terlewatkan ketika masyarakat terpengaruh ajakan berinvestasi karena iklan yang melibatkan sosok tertentu yang menjadi daya tarik keikutsertaan berinvestasi. Berbagai kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi sangat percaya dengan janji-janji memperoleh keuntungan yang luar biasa yang sebenarnya tidak masuk akal. Padahal banyak informasi yang tidak diungkap oleh pihak yang menawarkan investasi terkait dengan kegiatan, jenis investasi keuangannya, bahkan kredibilitas dan ijin pihak yang menawarkan.
Upaya pencegahan dan penanganan
Mengingat total kerugian yang dialami anggota masyarakat yang tertipu transaksi keuangan ilegal sangat besar (senilai Rp126 triliun selama tahun 2017-2022), maka perlu upaya pencegahan dan penanganan. Untuk itu OJK terus berupaya meningkatkan literasi atau tingkat melek keuangan masyarakat. Hal itu dilakukan agar kesenjangan antara inklusi yaitu ketersediaan akses produk dan jasa keuangan dengan tingkat literasi semakin mengecil. Berdasar hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%, meningkat 38,03% dibanding tahun 2019. Sementara, indeks inklusi keuangan tahun 2022 sebesar 85,10% meningkat dari tahun 2019 sebesar 76,19%. Kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi menurun dari 38,16% di tahun 2019 menjadi 35,42% di tahun 2022. Kesenjangan menunjukkan masyarakat telah menggunakan produk-produk jasa keuangan, namun belum paham risikonya, artinya masyarakat belum mampu menghitung.
Upaya lain adalah dengan telah dibentuknya lembaga Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari Kementerian/Lembaga OJK, Bank Indonesia, Kemendag, Kominfo, Kejaksaan, Kemenkop UKM, Kemenag, Kemendikbud, Kehakiman, Kepolisian, Keminves/BKPM, dan PPATK. Kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh SWI antara lain melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin serta pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Kegiatan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh SWI antara lain melalui inventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat, analisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, dan menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota SWI sesuai kewenangannya.
Upaya dari pihak masyarakatpun hendaknya dilakukan. Masyarakat seharusnya berhati-hati dengan tawaran berbagai jenis investasi keuangan. Di samping itu, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan ahli keuangan apabila merasa informasi yang terkait dengan tawaran jasa investasi keuangan dirasa belum jelas dan juga berkonsultasi dengan regulator keuangan seperti OJK bahkan SWI yang terkait aspek legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan jasa investasi keuangan. Ingatlah selalu konsep berinvestasi, high return high risk. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si. adalah Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)
Sentimen: negatif (100%)