Sentimen
Negatif (99%)
5 Jul 2023 : 08.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo, Gresik

Kasus: teror

Masriah Sidoarjo Belum Minta Maaf ke Wiwik Usai Bebas Penjara, Tetangga Lega Dia Tak Pulang ke Rumah

5 Jul 2023 : 08.07 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Masriah Sidoarjo Belum Minta Maaf ke Wiwik Usai Bebas Penjara, Tetangga Lega Dia Tak Pulang ke Rumah

POJOKSATU.id, SIDOARJO – Masriah sudah bebas dari penjara dan tidak langsung pulang ke rumahnya di Desa Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Tetangganya merasa lega.

Masriah, IRT asal Sidoarjo yang viral karena menyiram rumah tetangganya Wiwik dengan air kencing dan tinja selama 6 tahun atau sejak 2017, telah bebas dari penjara Lapas Klas II A Sidoarjo.

Bukannya pulang untuk meminta maaf ke tetangganya Wiwik, Masriah justru diungsikan keluarganya ke Gresik.

Masriah divonis 1 bulan penjara karena melanggar Perda Sidoarjo melakukan tindak pidana ringan kepada tetangganya dan dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023).


-

Detik-detik Masriah Keluar Penjara Lapas Sidoarjo, Ini Pengakuannya Soal Siram Tinja

Begitu keluar dari penjara Masriah dijemput keluarganya.

Suami, anak, menantu hingga cucunya menjemput Masriah di lapas menggunakan mobil Avanza putih.

Masriah lalu dibawa pulang oleh kakak kandungnya ke daerah Bunder, Gresik.

Lilik Sumroatul (43), tetangga Masriah menyatakan dirinya mengakui bahwa kekhawatiran bahwa Masriah mengulangi perbuatannya usai keluar penjara pasti ada.

“Kekhawatiran warga itu pasti ada. Semoga setelah bebas dari Lapas Masriah ada perubahan. Semoga ke depannya bisa berubah sifatnya,” kata Lilik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu (1/7/2023).

Suwasih (58), tetangga lain yang rumahnya dekat dengan rumah Masriah mengatakan bahwa berdasarkan info yang dia dapat, Masriah dibawa pulang oleh kakak kandungnya ke daerah Bunder, Gresik.

Suwasih mengaku baru tahu bahwa Jumat kemarin Masriah bebas. Begitu tahu Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya, dia mengaku sedikit lega.

“Saya masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari Lapas. Takut dia melakukan teror lagi,” katanya.

“Warga sedikit lega, karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik. Meskipun hanya sementara,” kata Suwasih lagi.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan menegaskan, bukan berarti ketika Masriah dinyatakan bebas pihaknya melepaskan pengawasan. Yani menegaskan Satpol PP akan tetap mengawasi Masriah.

“Meski Masriah sudah bebas menjalani kurungan dari Lapas Sidoarjo kami tetap mengawasi. Apabila melakukan lagi dan terbukti akan dilakukan penindakan,” kata Yani.

Bila teror terhadap tetangga kembali dilakukan, Satpol PP akan kembali menjerat Masriah dengan aturan yang sama, yakni tindak pidana ringan sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo 10/2013. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)