Sentimen
Negatif (99%)
5 Jul 2023 : 05.57
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Kuasa Hukum David: Tuhan Punya Cara Sendiri Buka Aib

5 Jul 2023 : 05.57 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Kuasa Hukum David: Tuhan Punya Cara Sendiri Buka Aib

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy kini menyandang status baru meski kasusnya belum rampung. Per Senin, 3 Juli 2023 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15).

Mario Dandy berulang kali membantah pencabulan tersebut dan balik menyerang David Ozora atas tuduhan serupa. Padahal semua bukti justru mengarah kepada Mario Dandy yang telah melakukan pencabulan.

“Iya sudah (Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi pada Senin, 3 Juli 2023.

Putra Rafael Alun Trisambodo itu kini dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Benarkan Tato Wajah Syahnaz Sadiqah di Punggungnya, Warganet Meradang: Sakit Hati Dengernya

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Hengki.

Saat ini pihak kepolisian belum bisa mengungkap barang bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pencabulan tersebut. Namun Hengki menjelaskan jika Mario Dandy terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kuasa hukum David Ozora beri respons

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora yang sejak awal mengawal kasus ini merasa lega dengan putusan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak David Ozora merasa geram dengan sikap Mario Dandy yang mengelak dan malah melimpahkan kesalahn pada korban.

Setelah persidangan AG, Mellisa mendesak pihak kepolisian mengawal kasus pencabulan yang telah dilaporkan oleh AG. Apalagi menurut sang kuasa hukum, pihak Mario Dandy selalu mencari cara untuk mangkir dari tuduhan tersebut.

Baca Juga: Pimpinan Al Zaytun Tiba di Bareskrim, Moeldoko: Periksa Saja, Gak Ada Kekebalan

“Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih. Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain. BRavoo!!!” ujar Mellisa dalam cuitan di Twitter pada Senin, 3 Juli 2023.

Tak hanya pihak David Ozora saja yang merasa lega dengan penetapan tersangka Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Masyarakat juga merasa lega dengan sikap kepolisian yang tak pandang bulu tersebut.

Mario Dandy masih bisa telepon saksi dari dalam penjara

Kuasa hukum David Ozora beberapa waktu lalu Mario Dandy masih bebas menelepon saksi dari dalam penjara. Bahkan hal itu diungkapkan sendiri oleh saksi yang dihubungi oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Bangga! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023

“Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan,” ujar Mellisa, di Instagram Story pada Selasa, 27 Juni 2023.

Mellisa mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kepolisian untuk mengusut aksi Mario Dandy tersebut. Kuasa hukum David Ozora ini meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan pihak rutan untuk bertanggung jawab.

"Jika benar seperti itu.. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan rutan harus bertanggung jawab. JPU perlu atensi terkait hal ini!" ujar Mellisa di Twitter.***

Sentimen: negatif (99.9%)