Sentimen
Negatif (100%)
5 Jul 2023 : 01.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kebayoran Baru

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Duo Tersangka Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, si Kembar Rihana Rihani Berakhir di Polda Metro Jaya!

5 Jul 2023 : 01.03 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Duo Tersangka Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, si Kembar Rihana Rihani Berakhir di Polda Metro Jaya!

AYOBANDUNG.COM -- Petualangan duo tersangka kasus penipuan, si kembar Rihana dan Rihani, berakhir di Polda Metro Jaya. Kedua perempuan kakak beradik kembar itu merupakan tersangka kasus penipuan bermoduskan iPhone murah.

Sebelum tiba di Polda Metro Jaya, si kembar Rihana Rihani berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) setelah sekian lama keduanya diburu polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan oleh tim khusus di bawah koordinasi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.

"Baru saja ditangkap di M Town Residences Gading Serpong," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Komentar Luis Milla Terhadap Performa Duo Spanyol Alberto Martin dan Tyronne del Pino

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) sempat menyarankan Polda Metro Jaya melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk menangkap Rihana dan Rihani. Sebab, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, keduanya dianggap telah melecehkan institusi kepolisian seperti yang dilakukan tersangka.

Pelibatan Densus 88, menurut Sugeng Teguh Santoso, sangat diperlukan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap Rihana dan Rihani. Selain juga memperlihatkan bagaimana keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dengan nilai kerugian korban mencapai miliaran rupiah tersebut.

Dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani, kata Sugeng, kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan.

"Di pihak lain, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, akun @mazzini_gsp menyebut Rihana dan Rihani tidak hanya melakukan aksi penipuan modus iPhone, tetapi juga turut menggelapkan satu unit mobil rental.

Baca Juga: Kapan Pencairan Dana PIP Kemendikbud Termin 2? Cek Jadwal Resminya di Sini

"Update. Rihana Rihani gak cuma nipu soal iPhone senilai 35 M tapi juga penggelapan mobil. Sejak 2018 sewa mobil terus mobilnya dibawa kabur sampe sekarang padahal korban udah lapor ke Polsek Kebayoran Baru. Menurut info korban pelaku dibacking sodaranya, polisi pangkat AKBP," tulis @mazzini_gsp.***

Sentimen: negatif (100%)