Sentimen
Negatif (57%)
5 Jul 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Tidak ada intervensi politik dalam sidang

5 Jul 2023 : 07.00 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tidak ada intervensi politik dalam sidang

Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingatkan persidangan terhadap Johnny G Plate tidak ada intervensi politik. Hal ini diketahui setelah kubu Johnny sebagai terdakwa membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, Johnny tidak perlu khawatir terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat luar apalagi tidak berada dalam proses persidangan.  Ia menjamin, persidangan yang berjalan bebas dari unsur politik apa pun, mengingat Johnny adalah kader Partai NasDem.

“Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di PN Jakpus, Selasa (4/7).

Fahzal menyebut, putusan apa pun yang akan diberikan kepada Johnny hanya berdasarkan yang tersaji dalam persidangan. Ia pun mengingatkan Johnny untuk tidak percaya bila ada yang mendatanginya atas nama majelis hakim.

Bagi Fahzal, saat ini majelis hakim hanya berfokus pada alat bukti dan tanggapan dari kubu terdakwa. Ia tidak ingin memberikan putusan karena desakan di luar meja hijau.

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak, tidak, lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," ujarnya.

Dalam eksepsi, Johnny menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Ia hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (4/7). 

Sentimen: negatif (57.1%)