Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Tokoh Terkait
Sebelum Faktor Ini Terpenuhi Gaji PNS Hanya Bisa Naik Maksimal 5 Persen, Segini Besarannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdapat faktor penting yang wajib dipenuhi sebelum penerapan kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat berlaku.
Sebelum beberapa faktor ini dapat terpenuhi para PNS hanya bisa nikmati kenaikan gaji maksimal lima persen sebagaimana telah ditetapkan Jokowi.
Pada tahun ini kenaikan gaji PNS kabarnya akan menyentuh nilai 10 kali lipat dari nominal yang diterima saat ini.
Kenaikan gaji PNS dengan nominal yang fantastis tersebut akan direalisasikan apabila pemerintah telah meresmikan sistem pembayaran gaji PNS baru yaitu dengan sistem single salary.
Baca Juga: Tambahan Gaji Pensiunan 2023 yang Cair dan Masuk ke Rekening! Tahun Lalu Juli, Kapan 2023 Disalurkan?
Penerapan single salary ini cukup mendapat perhatian yang besar baik untuk kalangan PNS dan masyarakat luas.
Salah satu pengamat kebijakan politik Agus Pambagio menilai bahwa sebelum resmi diterapkan di indonesia pemerintah wajib memperhatikan beberapa faktor mulai dari aturan yang kuat hingga pengawasan yang ketat.
Apabila faktor tersebut belum bisa diwujudkan oleh pemerintah maka sistem single salary ini belum bisa diterapkan di Indonesia karena dikhawatirkan hanya akan menimbulkan konflik.
Hingga saat ini penerapan single salary masih dalam proses penggodokan oleh beberapa menteri terkait.
Sebelum diberlakukannya single salary Presiden telah tetapkan gaji PNS hanya akan naik sebanyak 5 persen.
Baca Juga: TERBARU! Presiden Jokowi Beri Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2024, Segini Besaran Lengkap dengan Nominal Tunjangan
Berikut ini besaran gaji PNS setelah alami kenaikan sebanyak lima persen:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca Juga: Perkenalkan! Motor yang Cocok untuk Ojol, YAMAHA FREEGO Bisa jadi Pilihan, Apa Saja Keunggulannya?
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi terkait tabel besaran gaji PNS setelah alami kenaikan sebanyak 5 persen. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (40%)