Sentimen
Negatif (99%)
4 Jul 2023 : 21.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Periksa Manajer Poltracking, KPK Dalami Aliran Duit Pembayaran Survei Bupati Kapuas

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

4 Jul 2023 : 21.10
Periksa Manajer Poltracking, KPK Dalami Aliran Duit Pembayaran Survei Bupati Kapuas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan agenda pemanggilan saksi dari PT Poltracking Indonesia pada Senin kemarin, 3 Juli 2023 beserta lima saksi lainnya. Saksi dari PT Poltracking yang dipanggil yakni Manajer Keuangan yakni Anggraini Setio Ayuningtyas, guna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap di lingkup Pemkab Kapuas dengan Tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) dkk.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Anggraini Setio Ayuningtyas telah hadir memenuhi panggilan KPK pada Senin kemarin. Ali menuturkan, Anggraini dimintai keterangan ihwal pembayaran survei elektabilitas BBSB.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalimantan Tengah," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Selain Anggraini, Ali menjelaskan, kelima saksi lainnya yang mengetahui aset kepemilikan dari BBSBB juga dipanggil. Kelimat saksi yang dipanggil, ujar Ali, merupakan wiraswasta dan karyawan swasta.

"Dealdo Dwirendragraha Bahat (Wiraswasta), Bella Brittani Bahat (Wiraswasta), Yanuar Yassin Anwar (Karyawan Swasta), Esty Novelina Karuniani (Wiraswasta), Sartono (Karyawan Swasta), para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset Tersangka BBSB dkk," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (99.9%)