Sentimen
Negatif (100%)
4 Jul 2023 : 19.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon, Solo

Tokoh Terkait
M. Roem Ohoirat

M. Roem Ohoirat

Bikin Bingung, Wanita di Ambon Ngaku Diperkosa 2 Polisi Lalu Ralat Pernyataan

4 Jul 2023 : 19.53 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Bikin Bingung, Wanita di Ambon Ngaku Diperkosa 2 Polisi Lalu Ralat Pernyataan

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang perempuan di Ambon, MS, mengaku menjadi korban perkosaan oleh dua polisi anggota Polda Maluku.

Belakangan, MS, mengaku laporannya tersebut palsu dan dilakukan dalam kondisi mabuk.

Promosi5 Rekomendasi Hotel di Solo Termewah untuk Berlibur

Pengakuan MS ini membuat pusing penyidik Polda Maluku yang menangani laporannya.

Polda akan mengklarifikasi ulang kepada MS karena laporannya sudah diproses oleh penyidik.

Dua polisi yang dilaporkan memperkosa dan menganiaya MS itu masing-masing berinisial Bripka SN dan Briptu RS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, mengatakan pernyataan pelapor MS berubah-ubah.

Setelah laporannya diproses, MS malah mengaku membuat laporan palsu di Polda Maluku.

MS menyatakan tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

MS juga mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.

“Belum diketahui pasti alasan di balik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk. Kami tentu sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa itu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ohoirat mengatakan, ketika MS datang ke Polda Maluku dan membuat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk.

Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, yang lantas dituangkan ke dalam BAP.

“Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ungkap Ohoirat.

Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi.

Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, terkait alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu belum diketahui pasti.

Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.

Seharusnya, kata dia, keterangan MS di sejumlah media disampaikan langsung dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media.

Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.

“Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut,” katanya.

Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.

“Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ohoirat.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

“Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri,” ucapnya.

Sentimen: negatif (100%)