Sentimen
Negatif (97%)
4 Jul 2023 : 17.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Dijerat 2 Pasal Perlindungan Anak, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Dugaan Pencabulan

4 Jul 2023 : 17.50 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dijerat 2 Pasal Perlindungan Anak, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Dugaan Pencabulan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo membeberkan Mario Dandy terancam 15 tahun penjara dugaan kasus pencabulan kepada Agnes Gracia.

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan kepada anak korban bernama Agnes Gracia (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan Mario Dandy dijerat dua pasal. Pertama, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada.

Sedangkan barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan baru empat. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

Menurutnya, putusan PN juga menjadi salah satu bukti bagi mereka.

“Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” jelasnya lagi.

Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan korban David Ozora (17).

Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” jelasnya awal Mei lalu.

Seperti Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan AG terhadap Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke tahap penyidikan.

Terkini, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan tersebut.

“Iya sudah,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023). (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (97%)