Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PSI Kota Depok Kecam SE Wali Kota
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Setelah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 300/345-SatpolPP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul Banner, Reklame maupun Atribut lainnya, spanduk dukungan terhadap Kaesang di Jalan Margonda, Kota Depok diturunkan.
Namun, menurut Wakil Ketua PSI Kota Depok, Icuk Pratama Putra, penertiban itu dianggap tidak adil dan tebang pilih karena hanya atribut lawan kampanye saja yang ditertibkan oleh Pemkot Depok.
“Spanduk yang ditertibkan. Masalahnya sering ngga adil saat implementasi di lapangan. Kalau niatnya mau merapihkan atribut yang sembarangan kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih,” kata Icuk Pratama Putra, Selasa (4/7).
BACA JUGA: MUI Tanggapi Anggota Satpol PP yang Minum Miras, KH Mukri Aji: Mencoreng Nama Baik Tegar Beriman
Dia mengkritik, beberapa waktu lalu terbit SE serupa. Namun, penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selalu tebang pilih.
“Harapan kami tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye bukan pembersihan APK lawan politik saja,” ujarnya.
Diduga ada keresahan dari penguasa saat ini mengenai masifnya dukungan terhadap Kaesang di Depok. Sehingga dilakukan langkah untuk membendung dukungan tersebut dengan balutan kebijakan SE Wali Kota.
“Kalau betul gerah pihak pemkot, sangat disayangkan. Lebih baik gerah karena kerja rapihin sampah yang numpuk, aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye atau pun iklan sudah ada tidak usah sibuk dengan permasalahan yang harusnya tinggal di eksekusi. Kalau memang ngga rapih ya rapihkan, kalau ngga sesuai aturan ya tertibkan. Ini malah bikin gaduh, sayang tanda tangan walikota hanya sebatas spanduk,” ujarnya.
BACA JUGA: Relawan Kaesang Menang Incar Delapan Tuyul yang Ada Di Depok
Icuk mengkritik keras kerja wali kota yang hanya sebatas masalah penertiban spanduk dan bikin lagu. Menurutnya, wali kota seolah kurang kerjaan mengurusi hal yang tidak substansial.
“Wali kota kurang kerjaan, fokus waktu pikiran dan tenaga yang kita bayar gaji dia hanya sebatas pembersihan spanduk dan bikin lagu,” ujarnya.
Dia menuturkan, memang hal lumrah wali kota mengeluarkan SE tersebut. Namun perlu dicatat bahwa imbauan itu sah saja sepanjang ditemukan pelanggaran ketertiban. Dia lebih meminta agar wali kota fokus menyelesaikan persoalan krusial lain seperti penumpukan sampah yang terjadi akibat libur panjang kemarin.
Sentimen: negatif (88.9%)