Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen
Institusi: MUI
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: HAM
PB SEMMI Laporkan Hakim PN Jakpus yang Izinkan Pernikahan Beda Agama
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA – LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim PN Jakpus diadukan ke KY karena mengeluarkan putusan yang mengizinkan pernikahan beda agama. Adapun pernikahan beda agama itu dijalin oleh sepasang kekasih yang menjalin hubungan 10 tahun dan memutuskan menikah di sebuah Gereja di Pamulang, Tangerang Selatan
“Kami dari PB SEMMI hari ini mendatangi Komisi Yudisial melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Bintang AL, terkait nomor perkara 155 yang telah diputus atau ditetapkan, yakni pernikahan atau perkawinan diizinkan di Indonesia,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi, Gurun Arisastra, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Gurun juga menunjukkan tanda terima laporan terhadap hakim PN Jakpus ke KY. Gurun memandang bahwa putusan hakim itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
“Oleh sebab itu, kami laporkan ke Komisi Yudisial karena menurut hemat kami keputusan atau penetapan itu bertentangan dengan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, lalu bertentangan pula dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2,” katanya.
“Yang di mana Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya Pancasila, bahwa berangkat kepada ajaran masing-masing agama. Agama Islam mensyaratkan seseorang menikah dengan orang lain, pasangannya, yang di mana itu harus sesama Islam. Artinya merujuk pada Pancasila, seharusnya putusan itu harus melihat kepada ajaran Islam,” sambung dia.
Gurun juga menyinggung soal fatwa MUI yang mengharamkan nikah beda agama bagi pemeluk agama Islam. Atas hal itu, Gurun menyebut hakim PN Jakpus tersebut telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku dalam memutuskan sebuah perkara.
“Begitu juga dengan UUD 1945 Pasal 29 terkait bahwa berdasarkan peribadatan atau ajaran agama masing-masing itu sendiri. Nah artinya putusan penetapan agama bukan hanya bertentangan kepada konstitusi, tapi bertentangan dengan Pancasila, bahkan pada tahun 2005 MUI mengeluarkan fatwa bahwa menikah beda agama itu adalah haram dan tidak sah,” ujarnya.
“Maka atas dasar itu, kami melaporkan karena diduga Hakim Bintang AL melakukan sebuah perbuatan pelanggaran terhadap lahirnya putusan itu dan kode etik perilaku, yang dimana seharusnya dalam putusan itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan tertinggi dalam negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Gurun bersama PB SEMMI akan berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI dan MUI. Dia berharap pernikahan beda agama tidak terus terjadi karena bertentangan dengan syariat agama dan hukum perkawinan di Indonesia.
“Setelah ini kami juga akan koordinasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, lalu juga Majelis Ulama Indonesia bahwa hal ini juga harus menjadi perhatian, urgensi dimana kami tidak ingin bahwa selanjutnya pernikahan beda agama ini akan ada terus,” ungkap Gurun.
“Oleh sebab itu, kami berharap KY dapat memeriksa laporan kami dan dapat menghasilkan yang terbaik bagi keadilan dan bangsa dan rakyat ini sesuai konstitusi dan Pancasila yang menjadi landasan kita semua,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sepasang kekasih menjalani hubungan asmara 10 tahun di Pamulang, Tangerang Selatan. Pasangan itu adalah JES, seorang laki-laki menganut agama Kristen dan sang perempuan, SW adalah seorang Muslimah.
Keduanya akhirnya mendapat izin secara hukum menikah beda agama dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Akhirnya, mereka dinikahkan di sebuah gereja d Pamulang dengan dihadiri teman, kerabat, dan tentunya kedua orang tua mempelai.
Namun, pernikahan tersebut menemui kendala saat didaftarkan ke negara lewat Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat (Disdukcapil Jakpus). Disdukcapil Jakpus menolak pencatatan pernikahan itu lantaran perbedaan agama ke dua mempelai.
Oleh sebab itu, pasangan JES dan SW mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk memberikan izin pernikahan antar keduanya walau beda agama sekalipun.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.8%)