Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Rafael Alun Trisambodo
Mangatta Toding Allo
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Nasib Mario Dandy, Belum Rampung Persidangan Penganiayaan Kini Tersangka Kasus Pencabulan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Belum rampung persidangan Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kini Mario ditetapkan tersangka dalam kasus pencubulan mantan pacarnya, Agnes Gracia alias AG.
Penetapan tersangka anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu karena Mario melakukan pencabulan terhadap Agnes.
“Iya sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan Agnes,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Atas ulahnya, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo sebelumnya resmi melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Laporan Agnes Gracia telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka itu dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saat ini terdakwa Mario Dandy sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di PN Jaksel Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Reporter : Firdausi
Sentimen: negatif (99.9%)