Sentimen
Negatif (99%)
4 Jul 2023 : 12.19
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: teror

Detik-detik Masriah Keluar Penjara Lapas Sidoarjo, Ini Pengakuannya Soal Siram Tinja

4 Jul 2023 : 12.19 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Detik-detik Masriah Keluar Penjara Lapas Sidoarjo, Ini Pengakuannya Soal Siram Tinja

POJOKSATU.id, SIDOARJO – Masriah telah rampung menjalani hukumannya selama 1 bulan di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023). Masriah sempat memberi pengakuan saat pertama keluar.

Masriah yang dijemput keluarga yang terdiri dari anak, menantu dan suaminya ini terlihat mengenakan kaca mata dan memakai gamis warna pink.

Masriah keluar dari lapas mengenakan baju muslim berwarna pink. Dia dikawal petugas lapas sekitar pukul 08.15 WIB.

Ia pun duduk di ruang tunggu sembari menunggu dijemput keluarga.


Masriah tak banyak bicara, ia hanya diam dan duduk menunduk menghindari kamera.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Masriah dijemput suaminya didampingi anaknya.

Keluarga menjemput Masriah memakai mobil Avanza putih.

Ketika keluar dari Lapas Sidoarjo, Jumat (30/6/2023), Masriah sempat diwawancarai awak media.

“Dijemput keluarga,” jawabnya saat ditanya siapa yang menjemputnya.

Saat ditanya apakah akan mengulangi aksinya menyiram tinja ke rumah tetangganya setelah keluar dari penjara.

“Nggak!” katanya sembari menggelengkan kepala.

Masriah menjalani masa tahanan satu bulan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Kini ia pun bebas dan akan kembali ke rumah. Masriah pun bersyukur bisa bebas dari tahanan.

“Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah nunggu dijemput,” ujar Masriah lagi.

Petugas Lapas yang mengawal Masriah, M Taufik membenarkan masa kurungan Masriah sudah habis.

“Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas,” kata Taufik.

Ia sebelumnya ditahan selama satu bulan setelah viral melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik.

Aksi teror itu dilakukan Masriah sejak tahun 2017. Masriah dikenakan pasal tindak pidana ringan melanggar Perda Sidoarjo. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.1%)