Sentimen
Negatif (93%)
4 Jul 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Hewan: Sapi

Perbedaan DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, DPR dan DPD, Pemilih Muda Wajib Paham

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Jul 2023 : 10.15
Perbedaan DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, DPR dan DPD, Pemilih Muda Wajib Paham

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan sudah dinantikan oleh banyak pihak terutama kandidat calon legislatif (caleg) hingga calon presiden. Namun Pemilu 2024 merupakan momentum baru bagi pemilih muda.

Berdasarkan data dari KPU RI terkait jumlah pemilih dalam Pemilu 2024, sebnayak 52 persen dari 204.807.222 jiwa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional adalah pemilih muda. Oleh karena itu jumlah pemilih muda dalam Pemilu 2024 mencapai 106.358.447 jiwa.

Pemilih yang masih berusia 17 tahun mencapai 6.000 jiwa (0,003 persen) pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan pemilih yang berusia 17-30 tahun mencapai 63,9 juta jiwa (31,23 persen), lalu pemilih antara 31-40 tahun sebanyak 42,395 juta jiwa (20,70 persen).

Banyaknya pemilih muda tentu jadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi KPU. Pasalnya, banyak hal baru dan istilah baru yang tak diketahui oleh pemilih muda tersebut.

Baca Juga: Dewi Perssik dan Pak RT Berdamai: Idul Adha Sudah Kelar, Sapi Sudah Dibagikan

Pemilu 2024 yang dilakukan serentak mulai dari pemilihan anggota DPRD hingga Presiden membuat pemilih muda harus tahu perbedannya. Pasalnya, dalam kertas suara, aka nada banyak pilihan yang wajib diketahui.

Berikut ini perbedaan antara DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, DPR, dan DPD. Hal ini wajib diketahui oleh pemilih muda.

DPRD Tingkat I

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I merupakan wakil rakyat yang ada di tingkat provinsi. Pada Pemilu 2024 ini, tersedia 2.372 kursi untuk 301 Daerah Pemilihan (Dapil).

DPRD Tingkat II

DPRD Tingkat II merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Tersedia 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, untuk 2.325 dapil.

Baca Juga: Heboh Pembatasan Twitter, Dave Smith Ikut Tuai Hujatan Gegara Pernah Tantang Elon Musk Beli Si Burung Biru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lemabga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR merupakan anggota partai politik (parpol) yang dipilih melalui Pemilu.

Pada Pemilu 2024 ini tersedia 580 kursi untuk 84 dapil bagi calon anggota DPR. Bahkan profesi ini sudah banyak dilirik oleh selebritis Indonesia.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya adalah perwakilan dari setiap provinsi. Anggota DPD juga dipilih masyarakat melalui pemilu.

Saat terpilih, anggota DPD merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. DPD dan DPR nantinya akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Masa jabatan anggota DPD hanya lima tahun, hingga pemilu berikutnya.***

Sentimen: negatif (93.4%)