Sentimen
Negatif (88%)
4 Jul 2023 : 08.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok

Partai Terkait

Depok Keluarkan Surat Larangan Pemasangan Atribut Partai Politik

4 Jul 2023 : 08.20 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Depok Keluarkan Surat Larangan Pemasangan Atribut Partai Politik

JABAR EKSPRES – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut Partai Politik lainnya.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok.

Dalam Surat Edaran tersebut, berisi imbauan agar partai politik tidak memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di sejumlah titik yang telah ditentukan. Seperti diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.

Selain itu, setiap orang juga dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga instansi swasta Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.

BACA JUGA: Kejelasan DPT Pemilu 2024, Bawaslu RI Ingatkan KPU

Dalam surat tersebut juga tertera, spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan hingga waktu yang ditentukan yaitu hingga 30 Juni 2023.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan wali kota salah kaprah membuat SE tersebut. Ditegaskan, wali kota bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak tepat mengeluarkan SE larangan pemasangan atribut partai.

“Penyelenggara pemilu adalah KPU, yang mengawasi adalah Bawaslu. Salah kaprah kalau Wali Kota mengeluarkan surat tersebut karena dia bukan penyelenggara pemilu,” katanya.

Jika ingin melakukan penertiban, maka Wali Kota harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terkait pemilu. Kendati tidak disebutkan gamblang, namun Hamzah mensinyalir larangan tersebut bisa saja ada hubungan dengan masifnya pemasangan spanduk dukungan terhadap Kaesang di Depok.

BACA JUGA: Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administratif, KPU Kabupaten Bandung Beri Respons

“Mungkin iya karena dukugan terhadap Kaesang saat ini sangat besar kan. Sekali lagi saya tegaskan terkait surat edaran tersebut seharusnya tidak dikeluarkan oleh wali kota,” tegasnya.

Sentimen: negatif (88.3%)