Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dana Korupsi BTS Kominfo Diduga Mengalir ke Komisi I DPR RI, Ade Armando: Mungkin Semua Partai Dapat
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, mengomentari aliran dana skandal korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Blak-blakan Ade Armando menduga, aliran uang skandal Mega korupsi itu tidak cuma mengalir ke Johnny Plate dan gerombolannya.
"Bukan cuma mengalir ke Johnny Plate dan gerombolannya tapi juga ke Komisi I DPR dan BPK," ujar Armando dalam keterangannya (3/7/2023).
Dengan begitu, tambah Armando. Pada kasus tersebut bukan hanya Partai NasDem yang dapat jatah. Tetapi juga kemungkinan Partai lain juga.
"Jadi mungkin sekali bukan cuma Nasdem yang dapat, tapi semua Partai," tukasnya.
Sebelumnya, Dana proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo diduga mengalir ke berbagai pihak.
Satu di antaranya diduga mengalir ke oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Masing-masing terdakwa tersebut, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu ada nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Sementara, dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Masing-masing Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Untuk diketahui, sidang dakwaan kasus tersebut baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. (Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (76.2%)