Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi, penistaan agama

Tokoh Terkait

AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik

24 Nov 2022 : 00.09 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik

Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim AKBP Bambang Kayun Bagus telah diproses etik buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi. Akibat kasus itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Namun, Dedi mengaku belum mengetahui hasilnya. Dia mengklaim masih menunggu informasi terkait hasil proses etik AKBP Bambang Kayun Bagus dari Divisi Propam Polri.

“Belum, nunggu dulu dari Propam,” katanya.

Baca Juga: Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara 10 Bulan

Di sisi lain, Dedi menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tranparansi.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Baagus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mantan anggota Divisi Hukum Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Baca Juga: Keluar Gedung Bareskrim Usai Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang: Assalamualaikum, Shalom Aleichem

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sentimen: negatif (99%)