Sentimen
Negatif (99%)
3 Jul 2023 : 12.24
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: teror

Pidana 1 Bulan Penjara Masriah Sidoarjo Rampung, Wiwik Langsung Laporkan Perdata ke PN

3 Jul 2023 : 12.24 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pidana 1 Bulan Penjara Masriah Sidoarjo Rampung, Wiwik Langsung Laporkan Perdata ke PN

POJOKSATU.id, SIDOARJO – Masriah rampung menjalani hukuman 1 bulan penjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Dia langsung dilaporkan lagi oleh tetangganya Wiwik kasus perdata ke PN Sidoarjo.

Masriah ini merupakan terpidana penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023.

Dia divonis hakim telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Nomor 10 tahun 2013 dan Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah kini telah bebas setelah mendekam sebulan dalam penjara akibat perbuatannya.


Wiwik, tetangga yang menjadi korban Masriah kembali memaksa Masriah berurusan dengan hukum lagi. Wiwik akan melayangkan tuntutan secara perdata dengan nilai hingga ratusan juta.

Nur Mas’ud, menantu Wiwik, mengatakan bahwa setelah mendengar kabar Masriah bebas setelah sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.

“Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata,” kata Nur Mas’ud, Sabtu (1/7/2023).

Nur Mas’ud juga yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi beberapa bulan lalu.

Nur Mas’ud menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan.

Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu. Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.

“Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah,” jelas Nur Mas’ud.

Hal itu dibenarkan oleh Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik.

Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.

Dimas juga menambahkan bahwa gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni lalu.

“Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai,” kata Dimas.

Untuk diketahui bahwa Masriah telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6/2023). (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)