DPR Minta Pemerintah Aktifkan Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Rahmad Handoyo Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai aturan.
“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita, DPR mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, pemerintah dalam mengawal pelaksanaan pemberian THR ini perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Satu di antara cara kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan.
Adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” ucapnya.
Kata Rahmad, sebenarnya pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi. Ia berharap perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan aturan pemerintah sehingga para pekerja ini dapat merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita.
Meskipun perekonomian saat ini memang belum pulih seratus persen pasca pandemi dan ditambah lagi adanya geopolitik konflik Rusia-Ukraina yang berdampak pada ekonomi secara global termasuk Indonesia. Namun, Ia berharap perusahaan tetap bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Memang perekonomian kita belum pulih seratus persen tapi setidaknya sudah memasuki pemulihan pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai bunyi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Sekadar diketahui, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.(faz/rst)
Sentimen: positif (86.5%)