Sentimen
Negatif (87%)
3 Jul 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Menteri Termuda Jokowi Diperiksa Kejagung Senin Besok, Terseret Kasus Johnny G Plate

3 Jul 2023 : 05.44 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Menteri Termuda Jokowi Diperiksa Kejagung Senin Besok, Terseret Kasus Johnny G Plate
Menpora Dito Ariotedjo (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menpora Dito Ariotedjo pada Senin (3/7). Dito terseret kasus Menkominfo Johnny G Plate.

Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

“Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7).

Nama Dito turut disebut dalam perkara yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai terdakwa.


Namanya Dito terseret dalam dugaan aliran uang proyek bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH).

Irwan sendiri merupakan Komisaris di PT Solitech Media Synergi. Dalam kasus tersebut, Irwan akan didakwa dalam persidangan perdana pada Selasa lusa (4/7).

Sementara Dito Ariotedjo yang kini menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo itu diduga menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS Bakti Kominfo.

Namun tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Sementara ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka adalah Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (87.7%)