Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah
Mukti Ali
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latif
Dito Ariotedjo
Irwan Hermawan
Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Bimo Nandito Ariotedjo, akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023.
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Dito Ariotedjo tersebut. “Betul, diperiksa Senin,” kata Febri Andriansyah pada Minggu, 2 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lima terdakwa yang telah ditetapkan adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy) pada 22 Mei 2023. Selain itu, Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, juga menjadi terdakwa.
Baca Juga: Menpora Blak-blakan Soal Kekurangan JIS untuk Piala Dunia U-17: Kita Harus Berani Akui
Dua tersangka lainnya, yaitu Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan) dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia), masih dalam proses pengumpulan berkas perkara.
Sidang dakwaan baru-baru ini digelar untuk tiga terdakwa, yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sidang dakwaan untuk Irwan Hermawan dan tersangka lainnya dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 4 Juli 2023.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTSSebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak 17 Mei 2023 hingga 6 Juni 2023 karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS.
Dalam kasus ini, Plate diduga terlibat dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga menjadi tempat korupsi Plate dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Plate diduga melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dengan sejumlah orang lain. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengatur proses lelang proyek.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Disarankan Libatkan Densus 88 Tangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani
Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut dilakukan untuk menyediakan layanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo mencapai Rp8,032 triliun, yang terdiri dari biaya penyusunan kajian hukum, peningkatan harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum dibangun.
Kasus ini mulai mencuat pada paruh kedua tahun 2022 setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Pada tanggal 2 November 2022, Kejaksaan Agung mulai mengubah status perkara korupsi ini menjadi tahap penyidikan.
Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Pada 25 Januari hingga 7 Februari 2023, jumlah tersangka bertambah, termasuk Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan khusus untuk membatasi peluang peserta tender dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini memungkinkan ia mengatur agar vendor tertentu memenangkan lelang proyek tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)