Soal Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol di MK, Sekjen PKS: Salah Partainya
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menanggapi adanya gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, MK tidak mesti selalu menyampuri urusan parpol mana pun, terlebih terkait masa jabatan ketua umum.
"Enggak menarik itu. Parpol jangan diurus-urus sama MK, lah. Sudahlah MK jangan kebanyakan ngurus semua hal," kata Aboe di Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2023).
Dia menjelaskan uji materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik untuk membatasi masa kepemimpinan ketua umum partai politik tidak relevan.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya bukan menjadi suatu yang diperdebatkan.
"Nggak perlu, lah," tegasnya.
Selain itu, Aboe mengatakan masa jabatan ketua umum partai politik yang lama bukan menjadi permasahan MK.
Sebab, menurutnya, kondisi tersebut merupakan kesalahan Parpol jika masa jabatan yang disalahgunakan.
"Salah partainya (tendensi negatif), bukan keputusan MK-nya. Partainya harus dinamis. Harus aea regenerasi," imbuhnya. (lpk/aag)
Sentimen: negatif (57.1%)