Sentimen
Positif (78%)
2 Jul 2023 : 10.44
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ary Egahni Ben Bahat

Ary Egahni Ben Bahat

Ary Egahni

Ary Egahni

Parpol Wajib Laporkan Bayaran Jasa Survei

2 Jul 2023 : 17.44 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Parpol Wajib Laporkan Bayaran Jasa Survei

AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur regulasi terkait penggunaan jasa lembaga survei ke dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menekankan agar partai politik menyertakan laporan dana kampanye dengan transparan termasuk penggunaan jasa lembaga survei. Hal itu harus dibuka agar tidak menimbulkan indikasi penggunaan uang haram dalam melakukan survei. 

"Ada di dana kampanye, kalau itu termasuk dalam dana kampanye itu harus dibuka," kata Bagja saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). 

baca juga:

Dia menerangkan, secara regulasi penggunaan lembaga survei sebagai sarana kampanye itu tidak tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu mengungsulkan agar aturan tersebut dimasukkan kedalam PKPU tentang Kampanye.

"Di PKPU kayanya," terang Bagja. 

Bagja menuturkan apabila dana penggunaan lembaga survei tidak dilaporkan ke dalam laporan dana kampanye dikahwatirkan muncul kasus serupa seperti yang dilakukan mantan Bupati Kapuas Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima aliran uang Rp 8,7 miliar.

Uang haram itu ditenggarai digunakan Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.

"Kalau misalnya laporan awal untuk pemilihan survei itu harus di buka," pungkasnya.[] 

Sentimen: positif (78%)