Sentimen
Netral (99%)
2 Jul 2023 : 08.21

Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus

2 Jul 2023 : 15.21 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi (PT) akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan sepenuhnya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu Yusril sampaikan dalam agenda Focus Group Discussion pandangan dan sikap KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

-

-

"Menurut saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," kaya Yusril.

Kendati demikian, Yusril mengingatkan bahwa majelis hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik masyarakat maupun pendapat akademisi sebagai langkah independen dalam memutuskan perkara.

Yusril selanjutnya menilai sedari awal seharusnya PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Prima tersebut Niet Ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima. Ataupun apabila diterima, kata Yusril, paling tinggi seharusnya putusan PN Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan.

Yusril pun menjelaskan putusan atas gugatan Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.

"Dan apa yang dilakukan KPU sekarang sudah benar, banding, dan kemudian menyerahkan memori banding sebelum waktu berakhir, dan kita lihat proses ini akan berjalan," ujarnya.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat sebelumnya juga mengaku optimistis bakal menang banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima secara keseluruhan.

"Jadi sekali lagi kami serius, dan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami optimis untuk langkah banding ini. [Menang?] Iya," kata Yulianto dalam acara 'Political Show' yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3) malam.

Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka bahwa gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat lantaran perkara itu bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.

KPU menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat mengajukan banding. Adapun lantaran putusan tersebut belum inkrah, maka hingga saat ini KPU masih melanjutkan progres tahapan Pemilu 2024.

(khr/pmg)

[-]

Sentimen: netral (99.8%)