Kasus Panji Gumilang, Saling Lapor Ken Setiawan dan Wali Santri Al Zaytun
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan (ketiga dari kiri) saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Antara/Narda Margaretha Sinambela)Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan (ketiga dari kiri) saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Antara/Narda Margaretha Sinambela)
Solopos.com, JAKARTA — Panji Gumilang mendapat pembelaan dari wali santri. Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto menjelaskan Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp2 juta.
PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
Sebelumnya, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.
“Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta,” ujar Sukanto seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Minggu (2/7/2023)
Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
“Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” jelasnya.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Ken Setiawan mengaku siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan kepada dirinya.
Dia juga mengaku tak mempersoalkan apabila dipolisikan.
“Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kami hormati. Kami saksi ada nanti, nanti kami tinggal liat aja,” ucap Ken.
Sebab, ia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.
“Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan,” katanya.
Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan semua santri boleh berzina.
Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al-Zaytun tak akan dikenakan sanksi.
“Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nanti kan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Sabtu (24/6/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana.
Sentimen: negatif (96.2%)