Ini Alasan Ustaz Yusuf Mansur Lepas dari Gugatan Rp98,7 Triliun, Kenapa?
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ustaz Yusuf Mansur, UYM akhirnya terlepas dari gugatan membayar Rp98,7 triliun kepada Zaini Mustofa.
Ustaz Yusuf Mansur lepas dari tuntutan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mengabulkan semua gugatan Zaini Mustofa. Yusuf Mansur dihukum dengan hanya wajib membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,26 miliar secara dibayar bersama tiga tersangka lainnya.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000,” bunyi putusan PN Jaksel, pada 13 Juni lalu. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp9,43 juta. Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan. (Zs/Klik)
Sentimen: positif (49.6%)