Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2023 : 03.59
Informasi Tambahan

Kasus: Maling, korupsi

Tokoh Terkait

Siap Dibui, Pemerintah Kantongi Maling 5 Juta Ton Nikel RI

2 Jul 2023 : 10.59 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Siap Dibui, Pemerintah Kantongi Maling 5 Juta Ton Nikel RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengantongi bukti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China. Sejak 2021-2022 sebanyak 5 juta ton ekspor ilegal itu nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana.

Ekspor nikel tersebut bisa dikatakan ilegal dikarenakan Pemerintah Indonesia sudah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel dilakukan agar Indonesia bisa melakukan hilirisasi atau pemurnian dan pemrosesan nikel di dalam negeri, sehingga nilai tambah untuk negara ini bisa lebih besar lagi.

Menurut dia pihaknya sudah berhasil mengantongi bukti berupa Bill of Lading (BL) sebanyak 85 BL.

-

-

BL atau konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage). Adapun ke-85 BL tersebut dikonfirmasi ulang ke pihak Bea Cukai China.

Nirwala mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai China, General Administration of Customs China (GACC), yang mana saat ini menurutnya terdeteksi sebanyak 85 BL dari ekspor ilegal tersebut.

Nirwala juga mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti daftar pelaku tersebut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, Nirwala menyebutkan bahwa pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan.

"Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan No 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar," bebernya.

"Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana," tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika memang ada pelaku yang terdata sebagai anggota APNI, maka anggota tersebut akan dihapus keanggotaannya di APNI.

"Saat ini kita koordinasi dengan China, sebenarnya siapa sih eksportirnya, kita mau tahu juga. Kalau memang ada salah satu anggota APNI, itu sudah otomatis AD/ART kita, harus dikeluarkan bukan hanya sanksi," tegas Meidy.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pelaku eksportir tersebut agar dicabut untuk tahun yang akan datang.

"Bahkan akan kami rekomendasikan ke pemerintah untuk menahan RKAB-nya untuk tahun yang akan datang. Jadi tidak diberikan kesempatan produksi, dievaluasi, dan diberikan sanksi administrasi, minimal mengembalikan kerugian negara," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya nggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.


[-]

-

Penampakan Sisa Tambang Nikel Disulap Jadi Beton & Rumah Baru
(luc/luc)

Sentimen: negatif (100%)