Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Ancol
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Kena Pidana di Kasus Proyek Mangkrak Ancol
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Beberapa proyek yang ada di dalam Ancol diduga mangkrak. Beberapa proyek yang mangkrak diantaranya pembangunan apartemen, hotel, hingga mal ABC. Proyek tersebut tidak berjalan dan berujung menimbulkan kerugian bagi Ancol.
Masalah bertambah dengan adanya isu dualisme antara pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Baca Juga:
DPRD Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengelolaan ABC Mall Ancol
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol berpotensi dipidana.
Mereka kata ia, bisa tersandung dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak di salah satu BUMD DKI Jakarta tersebut.
"Meski dianggap sebagai sengketa bisnis dan bisa diselesaikan secara keperdataan seperti kasus PT MEIS vs PT WAIP, namun jika ditemukan perbuatan oknum pejabat atau eks pejabat PT PJA yang menyebabkan kerugian daerah bisa dipidana, tinggal dilaporkan saja ke KPK atau Kejagung," kata Abdul Fickar.
PT PJA tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ia beralasan karena temuan sejumlah proyek mangkrak dan kerja sama bisnis yang diduga ilegal merupakan objek milik PT PJA.
"Betul (tidak boleh lepas tangan PT PJA). Khan PT PJA itu BUMN, jadi jika ada oknumnya yang nakal bisa dipidanakan," kata dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menduga jika PT PJA seakan lepas tangan terkait dengan perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP sebagai penyewa tenant di Ancol Beach City (ABC) Mall.
"Dalam catatan saya kan sengeketanya PT MEIS dan PT WAIP ternyata PT PJA kan tidak tangan kontrak, kok bisa? Padahal Music Stadium ABC Mall ini khan di wilayah kerja PT PJA. Ini seperti 'cuci tangan' PT PJA dalam kasus ini," kata Gilbert.
Ia juga mencium dugaan adanya konspirasi dalam kontrak Music Stadium ABC Mall, karena ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi tetap dilanjutkan.
"Bahkan PT PJA bikin lagi kontrak dengan MoU tanpa notaris, ini direksi lama mau jual DKI atau gimana. Sudah proyeknya merugi, tapi malah terus dilanjutkan bukan diterminasi. Ada apa ini?," kata dia.
Gilbert menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," ujarnya.
Ombudsman RI telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, HL, FT , terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta melakukan pembinaan terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol untuk menangani sejumlah proyek yang tidak terawat dan terurus (mangkrak).
"Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pembinaan," kata Kepala BP BUMD Nasruddin Djoko Surjono. (*)
Baca Juga:
Anggota DPRD Nilai Proyek Mangkrak Ancol akibat Pemantauan Bisnis Tidak Maksimal
Sentimen: negatif (100%)