Sentimen
Negatif (94%)
29 Jun 2023 : 18.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Dibidik KPK, Mantan Komisaris Wika Beton Melawan

29 Jun 2023 : 18.59 Views 20

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Dibidik KPK, Mantan Komisaris Wika Beton Melawan

KNews.id – Kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, berbuntut panjang. Muncul perlawanan.

Dadan Tri Yudianto, eks komisaris Wika Beton itu, menggugat praperadilan KPK atas penetapan status tersangka kepadanya. Menurut pakar hukum, Margarito Kamis, majelis hakim sidang praperadilan DTY yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023), layak dikabulkan. “Saya berkeyakinan, majelis hakim sidang praperadilan akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Margarito mengatakan, Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi dasar dari penetapan tersangka DTY, cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai 2 alat bukti.

“Ya betul, saya mengatakan begitu. Karena dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” jelas Margarito.

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).
Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara Laporan Pengembangan Penyelidikan (LPP) dengan terbitnya Sprindik hanya satu hari. Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, penyelidikan dilakukan untuk tujuan tersangka selain Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito.

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).
Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara Laporan Pengembangan Penyelidikan (LPP) dengan terbitnya Sprindik hanya satu hari. Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, penyelidikan dilakukan untuk tujuan tersangka selain Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito. (Zs/IC)

Sentimen: negatif (94.1%)