Sentimen
Positif (78%)
28 Jun 2023 : 07.41
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Tokoh Terkait

Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Libur Idul Adha 2023

28 Jun 2023 : 07.41 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Libur Idul Adha 2023

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui tol akan terjadi pada Rabu (28/6), yaitu sebesar 90.000 kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan hari normal (54.000 kendaraan).

Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu (2/7) sebanyak 102.000 kendaraan atau naik 19,8 persen dibandingkan hari normal (82.000 kendaraan).

Baca Juga

Jelang Libur Panjang Idul Adha, Kondisi Pelabuhan Bakauheni Masih Sepi

"Prediksi lonjakkan penumpang dan kendaraan ini didapat dari laporan yang disampaikan oleh operator jalan dan transportasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (28/6).

Oleh karena itu, Menhub mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar merencanakan perjalanannya dengan baik karena diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non-tol.

Menhub mengungkapkan telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan.

"Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," ucap dia.

Baca Juga

DPR Peringatkan Perusahaan Tak Potong Gaji Pegawai saat Cuti Bersama Libur Idul Adha

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa (27/6) sampai dengan Minggu (2/7) pada waktu dan ruas jalan tol dan non-tol tertentu.

Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Namun, pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

"Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) ratio bisa tetap di bawah angka 1, yang artinya masih lancar," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Menhub Dorong Promo Tiket Angkutan Buat Libur Idul Adha

Sentimen: positif (78%)