Sentimen
Netral (88%)
29 Jun 2023 : 14.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Banyumas

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pengakuan Pria Banyumas yang Inses dengan Anak Kandung, Dapat Bisikan dari Paranormal di Klaten

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Jun 2023 : 14.26
Pengakuan Pria Banyumas yang Inses dengan Anak Kandung, Dapat Bisikan dari Paranormal di Klaten

PIKIRAN RAKYAT – Pria asal Banyumas, Rudi (57) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap 7 bayi di Banyumas. Bayi yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan bejatnya dengan anak sendiri alias inses, bersama E (25).

Rudi yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku motifnya dilatarbelakangi karena ingin cepat kaya. Aksi bejatnya itu merupakan hasil bisikan dari paranormal di Klaten yang menyarankannya melakukan tindakan tercela.

Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Sitepu mengungkapkan jika Rudi dan E mengakui ada tujuh bayi yang dikuburkan. Ketujuh bayi itu dikuburkan dalam periode 2013 hingga 2021.

"Dia juga menjelaskan bahwa kejadian ini bermula di tahun 2013 mempunyai anak yang pertama, berlanjut sampai dengan tahun 2021,” ujar Edy dalam konferensi pers Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kronologi Ibu di Sumut Tanam Bayi di Kebun Sawit hingga Tewas, Ceceran Darah di Depan Rumah Bikin Gelisah

"Tersangka menjelaskan bahwa motif daripada yang dilakukan ini, di tahun 2011, dia merantau ke daerah Klaten. Kemudian ketemu seseorang di sana, menurut dia adalah paranormal memberikan saran kepada dia,” katanya menambahkan.

Paranormal di Klaten itu disebut menyuruh Rudi untuk melakukan hubungan inses dengan anak sendiri sebanyak tujuh kali. Setelah bayi lahir harus langsung dikuburkan demi ritual tersebut.

"Apabila ingin kaya, maka dia harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, ketika anaknya lahir maka kubur secara hidup-hidup dan ini harus dilakukan sampai tujuh kali berturut-turut,” ujar Edy.

Masyarkat pun memberikan beragam respons atas motif yang dilakukan oleh Rudi. Tak sedikit yang mendesak polisi untuk mengusut hingga ke paranormal yang dimaksudkan.

Baca Juga: KPK Panen Kasus Internal, Novel Baswedan Sebut Sengaja Ditutupi

Dijerat pasal berlapis

Aksi bejat Rudi itu pun diketahui oleh istri Rudi dan ibu kandung E, S. Namun S tak berani melaporkan aksi bejat sang suami karena ketakutan dengan ancaman yang diberikan.

"Dari hasil keterangan saudari E dan saudari S, yang merupakan ibu kandungnya, mereka melakukan itu tidak melaporkan karena mereka ini di bawah ancaman. Apabila ini diketahui orang banyak, maka mereka akan dibunuh,” ujar Edy.

Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Rudi pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan perlindungan anak.

"Rudi akan kami jerat dengan Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, yang nanti kami sandingkan juga dengan undang-undang perlindungan anak di pasal 80,” kata Edy.***

Sentimen: netral (88.8%)