Sentimen
Negatif (98%)
29 Jun 2023 : 12.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Klaten, Banyumas

Kasus: korupsi, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Dewas KPK Mengaku Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai, Novel Baswedan: Makin Suka Mengada-ada

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Jun 2023 : 12.19
Dewas KPK Mengaku Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai, Novel Baswedan: Makin Suka Mengada-ada

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disebut eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, Novel Baswedan makin suka mengada-ada. Klaim itu diberikan karena pernyataan Tumpak H Panggabean yang berujar jika mereka tidak punya wewenang untuk melakukan pemecatan.

Tumpak H Panggabean selaku pimpinan Dewas KPK berujar jika pihaknya hanya memiliki wewenang terkait masalah etik. Sedangkan kuasa pemcatan dimiliki oleh inspektorat.

Pernyataan tersebut diberikan Tumpak H Panggabean ketika ia menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rumaha tahanan (rutan) KPK terhadap istri salah satu tahanan. Dalam kasus tersebut, ia menjadi pengambil keputusan.

Kasus pelecehan seksual telah diinvestigasi dan disidang pada April 2023 oleh Dewas KPK. Berdasarkan hasil sidang yang mereka lakukan, pelaku diberikan hukuman pelanggaran etik sedang.

Baca Juga: KPK Panen Kasus Internal, Novel Baswedan Sebut Sengaja Ditutupi

Sementara itu, sejumlah publik hingga pengamat menilai pelaku pelecehan seksual seharusnya dipecat, bahkan dipenjara. Mengenai hukuman pecat tersebut, Tumpak H Panggabean mengaku tidak tahu.

Tumpak H Panggabean berujar jika ranah Dewas KPK hanya sebatas pelanggaran etik. Pemecatan disebut merupakan wewenang inspektorat.

Pernyataan yang diberikan Tumpak H Panggabean disebut Novel Baswedan mengada-ada. Ia berujar supaya publik mengawasi lembaga tersebut dalam mengambil tindakan terhadap pelanggar hukum.

Baca Juga: Pengakuan Pria Banyumas yang Inses dengan Anak Kandung, Dapat Bisikan dari Paranormal di Klaten

"Dewas KPK Kok makin suka mengada-ada ya? Skrg kita lihat saja, apakah Dewas atau Pimpinan KPK akan menindaklanjuti dgn proses hukum scr pidana, atau menutupi / melindungi dgn kebohongan2 baru," kata Novel Baswedan.

Tidak hanya itu, Novel Baswedan juga mempertanyakan masa depan pemberantasan korupsi di KPK. Pasalnya. banyak kasus yang seharusnya tidak ada di lembaga hukum tersebut justru terjadi.

"Lalu bgmn masa depan pemberantasan korupsi di KPK?" ujar Novel Baswedan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.***

Sentimen: negatif (98.8%)