649 orang ditetapkan jadi tersangka pada kasus TPPO
Alinea.id Jenis Media: News
Polri menerima 560 laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengusutan polisi, 649 orang ditetapkan jadi tersangka.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/6).
560 laporan yang masuk itu dari 5-27 Juni 2023. Ramadhan melaporkan ada 1.840 korban dari kasus TPPO ini.
“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK sebanyak sembilan kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” lanjutnya.
Brigjen Pol Ramadhan kemudian mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda berdasarkan hasil anev pada 27 Juni 2023. Berikut hasilnya:
Polda Kepulauan Riau
Polri menemukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Bengkulu
Adanya dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh H, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000. Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan atau asusila (mucikari).
Polda Bali
Petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Polri mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Sentimen: negatif (100%)