Ikut Pemilu Wujud Kepatuhan Warga terhadap Pancasila dan UUD 45
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Oleh karena itu, seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih diminta untuk menggunakan haknya dalam pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.
“Salah satu ciri masyarakat yang patuh, taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan berkomitmen terhadap NKRI, dan menghargai Bhinneka Tunggal Ika adalah ikut aktif dalam Pemilu 14 Februari 2023,” kata Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (25/6).
Syarief Hasan menyebut, Pemilu 2024 merupakan kesempatan bagi rakyat untuk memilih, di antaranya presiden dan wakil presiden yang akan memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
“Mari manfaatkan kesempatan untuk memilih para pemimpin, kita gunakan sebaik mungkin,” tandas Syarief Hasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan memilih presiden dan wakil presiden juga anggota legislatif, baik di DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Saat ini proses verifikasi para calon legislatif telah dilaksanakan KPU dan segera diumumkan hasilnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (96.2%)