Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Mangatta Toding Allo
Mario Dandy Satriyo
Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Begini Keterangan AG di Depan Hakim Meski dalam Keadaan Gugup
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA – Mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo, AG (15), dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (27/6/2023).
Usia bersaksi selama dua jam lebih, AG tampak tertunduk lesu saat keluar ruang sidang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. AG keluar sekira pukul 15.15 WIB dengan pengawalan ketat Kejaksaan dan Polisi.
AG yang juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum itu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Tidak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut AG yang terus tertunduk saat memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk kembali ke LPKA Tangerang.
AG tampak mengenakan setelan serba putih mulai dari kemeja putih dan jaket putih. Kepalanya juga ditutup dengan balutan kupluk jaket yang ia kenakan dan wajah yang ditutup masker.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan mengungkapkan kondisi kliennya sangat gugup. Hal itu tampak saat AG memberi keterangan di depan Majelis Hakim.
Meski demikian, ia menyatakan kliennya tetap memberikan keterangan yang sesuai fakta peristiwa. AG juga menyampaikan keterangan itu secara utuh dengan fakta yang dialaminya saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
“Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham. Ada beberapa yang missed yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP nya, tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa, dia sudah luruskan lagi. Secara umum semua fakta disampaikan oleh AG tadi,” ucap Mangatta kepada wartawan seusai sidang.
Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk anak mantan pejabat Pajak itu adalah 15 tahun penjara.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (98.3%)